Penggunaan Tanda Titik
a) Tanda
titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
Misalnya :
· Ayah tinggal di Solo.
· Biarlah
mereka duduk disana.
b) Tanda
titik dipakai untuk singkatan nama orang.
Misalnya :
· A.S. Kramawijaya
· Muh. Feedayen
c) Tanda
titik dipakai pada akhir singkatan atau gelar, jabatan, pangkat, dan
sapaan.Misalnya :
· Dr. Doktor
· Kol. Kolonel
· Prof. Profesor
· S.E Sarjana
Ekonomi
d) Tanda titik dipakai pada singkatan kata
atau ungkapan yang sangat umum. Pada singkatan yang terdiri atas tiga
huruf atau lebih hanya dipakai satu tanda titik.Misalnya :
· a.n. atas
nama
· Yth. Yang
terhormat
e) Tanda
titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yangmenunjukan
waktu.
Misalnya :
· pukul
1.35.20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik)
f) Tanda
titik dipakai untuk memisahkan angka, jam, menit, dan detik yang
menunjukan jangka waktu.
Misalnya : 1.35.20 jam (1 jam, 35
lewat, 20 detik)
g) Tanda
titik tidak dipakai untuk memisahkan angak ribuan, jutaan, dan
seterusnya yang tidak menunjukan jumlah.
Misalnya :
· Ia lahir pada tahun 1950 di Bandung.
· Nomor
gironya 045678. (Tanda titik di sini mengakhiri kalimat).
h) Tanda
titik tidak dipakai dalam singkatan yang terdiri dari
huruf-huruf awal kata atau suku kata, atau gabungan keduanya, atau yang
terdapat dalam akronim yang sudah diterima oleh masyarakat.
Misalnya :
· UUD Undang
Undang Dasar
· sekjen sekretaris
janderal
i) Tanda
titik tidak dipakai dalam singkatan lambang kimia, satuan
ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang.
Misalnya:
· TNT Trinitrotoluen
· Cm Sentimeter
· L Liter
· Kg Kilogram
j) Tanda
titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala
karangan atau kepala ilutrasi, tabel dan sebagainya.\
Misalnya :
· Acara Kunjugan Adam Malik
· Bentuk dan Kedaulatan ( Bab I UUD
45)
· Salah
Asuhan
k) Tanda
titik tidak dipakai di belakang alamat pengirim dan
tanggal surat atau
nama dan penerima surat.
Misalnya :
· 1 April 1973
· Yth. Sdr. Moh. Hanafi
Jalan Pemuda 43 Yogyakarta
· Kantor
Penempatan Tenaga Kerja
Jalan Cikini 71 Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar