BAB I: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.Pengertian Negara
Kesatuan Republik
B.Wilayah NKRI
C.Pentingnya Persatuan
dan Kesatuan Bangsa
D.Keutuhan NKRI
A.Pengertian
Negara Kesatuan Republik
1. Bentuk-Bentuk Negara
2. Bentuk Pemerintahan
3. Sistem Pemerintahan
Istilah negara
muncul pada zaman renaissance di Eropa.
Negara waktu
itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan alat-alat
perlengkapan yang teratur dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam arti
luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
1. Bentuk-Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan
Ciri-ciri:
- Penyelenggaraan
pemerintahan dilakukan oleh seorang pemerintah yang berada di pusat(pemerintah
pusat).
- Pemerintah
pusat memiliki wewenang penuh untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui
pembentukan daerah-daerah yaitu: provinsi,kabupaten atau kota,dst.
- Pelaksanaan
pemerintahan negara secara desentralisasi maupun sentralisasi.
* Sentralisasi yaitu bentuk
negara di mana semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat
* Desentralisasi yaitu bentuk
negara di mana pemerintahan pusat memberi kewenangan terhadap daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi
daerah masing-masing.
Secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1) Negara
mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar yang dipegang oleh pemerintahan
pusat.
2) Dipimpin
oleh seorang pemerintah pusat yaitu kepala negara dan memiliki satu lembaga
perwakilan rakyat(DPR)
3) Hanya
ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi (fiskal dan
moneter),peradilan atau yustisi,agama,serta pertahanan dan keamanan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara federasi atau negara serikat adalah
negara yang terdiri
dari beberapa negara bagian yang membentuk kesatuan di mana setiap negara
bagian memiliki kebebasan dalam mengatur urusan dalam negerinya masing-masing.
Contoh negara-negara serikat:
Amerika
Serikat,Australia,India,Jerman,Malaysia,
dan Swiss.
Ciri-ciri negara serikat:
a.
Negara bagian tidak berdaulat,tapi kekuasaan asli tetap pada negara bagian.
b.
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
c.
Tiap kepala negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak
bertentangan dengan pemerintah pusat
d.
Kepala negara mempunyai hak veto(pembatalan putusan) yang diajukan oleh
parlemen(senat dan konggres)
e.
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian.
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sesuai pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Negara Indonesia ialah
negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Sebelumnya Indonesia pernah mengalami perubahan
bentuk:
a. 18 Agustus 1945 sampai
27 Desember 1949 bentuk negara Indonesia kesatuan.
b. 27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950 bentuk negara Indonesia serikat
c. 17 Agustus 1950 sampai
sekarang bentuk negara Indonesia kesatuan.
2. Bentuk Pemerintahan
Dalam pasal 1 ayat 1UUD 1945 disebutkan bahwa:”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Republik berasal dari kata res yang artinya kepentingan dan
publika berarti umum.Jadi republik artinya kepentingan umum.Pemerintahan
dipimpin oleh presiden untuk masa jabatan tertentu.
Ada 3 macam republik:
Republik absolut,republik konstitusional,dan republik parlementer.
a.Republik Absolut
Pemerintah atau presiden bersifat diktator(sewenang-wenang)dan tanpa ada
pembatasan kekuasaan.Penguasa mengabaikan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan.Untuk melegitimasi kekuasaaannya digunakan partai
politik.Dalam pemerintahan ini fungsi parlemen(perwakilan rakyat)diabaikan.
b.Republik Konstitusional
Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan.Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi dan peraturan
perundang-undangan.Dalam melaksanakan pemerintahannya,presiden diawasi secara
langsung oleh parlemen(DPR).
c.Republik Parlementer
Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara karena fungsi pemerintahan
berada di tangan perdana menteri.Perdana menteri bertanggungjawab kepada
parlemen.Kedudukan presiden tidak dapat digugat.Kekuasaan legistatif lebih
tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
3. Sistem Pemerintahan
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Para menteri diangkat
dan diberhentikan oleh parlemen sehingga mereka bertanggungjawab pada
parlemen.Para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertugas
sebagai kepala pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidential
Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Para menteri tidak bertanggungjawab
kepada parlemen tetapi kepada presiden.Menteri-menteri membantu presiden dalam
menjalankan pemerintahan.
Presiden berfungsi
sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.
Sesuai UUD 1945:
*Sistem pemerintahan
Indonesia adalah presidential
*Menteri
bertanggungjawab kepada presiden sebagai pelaksana pemerintahan.
*Presiden tidak dapat
membubarkan DPR
*DPR juga tidak dapat
memberhentikan presiden
*DPR bertugas mengawasi
jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden.
*Terdapat saling
kontrol sehingga kekuasaan presiden
tidak terbatas
atau mutlak(diktator).
B.Wilayah NKRI
1. Indonesia sebagai negara kepulauan
Wilayah Indonesia terdiri atas
beribu-ribu pulau merupakan kebanggaan dan kewaspadaan.
Bangga karena di dalamnya terdapat
potensi kekayaan alam yang bila dikelola dengan baik dan benar akan sangat
mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Kewaspadaan karena wilayah Indonesia yang
begitu luas dengan pulau-pulau yang terpisah oleh laut dan selat sangat
dimungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa.
ž Posisi geografis Indonesia
diantara dua benua(Asia dan Australia) dan dua samudra(Hindia dan Pasifik)
ž Indonesia berada di garis
katulistiwa sehingga wilayahnya subur dengan iklim tropis.
ž Hal tersebut berpengaruh
secara positif seperti:iptek yang mendukung kemajuan bangsa.
ž Pengaruh negatif seperti:
mudahnya pengaruh asing yang masuk ke Indonesia
misalnya:liberalisme,komunisme,dan budaya asing yang tidask sesuai dengan
kepribadian bangsa.
ž Bangsa Indonesia harus
selalu waspada terhadap HTAG(Hambatan,Tantangan,Ancaman,
Gangguan).
2. Batas wilayah NKRI
ž Batas
daratan:
Utara : Malaysia Timur
Timur: Papua Nugini
dan Timor Leste
ž Batas
lautan:
ü Awalnya
wilayah teritorial Indonesia berjarak 3 mil mengelilingi masing-masing pulau
Indonesia.Hal ini sangat merugikan Indonesia dari segi
politik,ekonomi,sosial,budaya,hankam
ü Tanggal
13 Desember 1957 melalui Deklarasi Juanda dalam forum konferensi hukum laut
internasional batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil dihitung dari
titik-titik pulau terluar saat air laut surut.
ü Tanggal
21 Maret 1980,pemerintah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) sepanjang 200
mil diukur dari garis pantai terluar saat air surut(UU RI No.5 tahun 1983
tgl.18 November 1983.
3. Pemersatu bangsa indonesia
Alat pemersatu bangsa:
a. Lambang
Negara Indonesia
b. Bendera
Merah Putih
c. Dasar
Negara
d. Bahasa
Indonesia
a. Lambang
Negara Indonesia adalah burung Garuda dengan ciri-ciri:
1) Kepala
selalu menoleh ke kanan,artinya: NKRI selalu membela kebenaran dan keadilan
2) Jumlah
bulu sayapnya tujuh belas,simbol tanggal kemerdekaan Indonesia yaitu tujuh
3) Jumlah
bulu ekornya delapan,simbol bulan Agustus
4) Jumlah
bulu leher empat puluh lima,artinya Indonesia merdeka tahun 1945
5) Di
dada burung Garuda terdapat perisai yang menggambarkan simbol-simbol dasar
negara Pancasila
6) Kaki
burung Garuda mencengkeram sebuah pita bertuliskan semboyan”Bhinneka Tunggal
Ika”artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
C.Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
ž Sebagai
negara plural/beragam sangatlah penting menjaga keutuhan dari segala macam
ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan.
ž Untuk:
mencapai cita-cita dan tujuan nasional
(di
alinea 4 UUD 1945:1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air
Indonesia 2.memajukan kesejahteraan umum 3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4.ikut serta menciptakan perdamaian dunia).
D. Keutuhan NKRI
1. Bangga sebagai bangsa Indonesia
1) Letak
geografis
2) Budayanya
banyak dan bermutu tinggi
3) Ramah
tamah penduduknya
4) Sumberdaya
alam melimpah
5) Subur
6) Alam
indah
7) Iklim
tropis
Wujud bangga: cinta pada negara/nasionalisme
2.Kerukunan Bermasyarakat,berbangsa,dan Bernegara
a. Alasan dan tujuan membina kerukunan
v Mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat
v Tercipta suasana aman,tenteram,dan damai.
v Tercipta kebahagiaan lahir dan batin
b. Tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan
1) Keterbatasan
komunikasi antara pemerintah dengan rakyat khususnya di daerah terpencil.
2) Keragaman
kepentingan dan didominasi rasa kesukuan
3) Permasalahan
yang muncul akibat perbedaan SARA
4) Berbagai
ketimpangan dan kesenjangan sosial
5) Budaya
paternalistik dan sikap mental feodal
6) Kemajuan iptek dan era globalisasi yang
disalahgunakan sehingga merusak moral bangsa.
c. Pembinaan kerukunan
1) Pemeliharaan
dan peningkatan keamanan dan ketertiban umum
2) Peningkatan
ketahanan nasional
3) Peningkatan
ketertiban dan kepastian hukum
4) Penegakan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Perilaku
Menjaga Keutuhan Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari
a.Perasaan hormat
b.Setia
c.Cinta tanah air
d.Membela kebenaran
dan keadilan
e.Semangat kebersamaa
a. Perasaan hormat
1) Selalu
menghargai orang lain,baik di lingkungan keluarga,sekolah,dan masyarakat
2) Memiliki
sikap sopan
3) Selalu
menghargai orang yang lebih tua
4) Menaati
semua peraturan yang berlaku baik dalam kehidupan,hidup
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
5) Selalu
bertutur kata santun terhadap orang
b. Setia
1) Bisa
mematuhi keputusan bersama
2) Menghargai
perjanjian yang sudah dibuat
3) Selalu
menepati janji
4) Menghindari
sikap meremehkan paraturan-peraturan yang telah disepakati
5) Patuh
melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban
6) Berpegang
teguh pada prinsip hidup terpuji
c. Cinta tanah air
1) Menggunakan
produk dalam negeri
2) Berjiwa
kepahlawanan
3) Berani
membela kebenaran dan keadilan
4) Semangat
rela berkorban yang tinggi
5) Bersedia
membela kepentingan bersama
d. Membela kebenaran dan keadilan
1) Berani
mengakui kesalahan sendiri dan kemenangan orang lain
2) Menghindari
perilaku licik dan tercela
3) Bersifat
ksatria dan jujur
4) Bersedia
mengakui keunggulan atau kelebihan orang lain
5) Bersikap
adil
e.
Semangat kebersamaan
1) Memiliki
perasaan senasib dan sepenanggungan
2) Aktif
dalam kegiatan kegotongroyongan
3) Bersikap
mengutamakan sikap hidup bersama”berdiri sama tinggi duduk sama rendah”
4) Tidak
meremehkan atau merendahkan orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar