PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN
PROFESIONALISME GURU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai unsur yang berada di garda
terdepan pendidikan, begitu banyak sebutan sanjungan yang diberikan kepada guru
seperti “Guru yang digugu dan ditiru”, “Guru pejabat mulia”, “pahlawan tanpa
tanda jasa”, “guru sebagai jabatan profesional”, “guru sebagai sumber teladan”,
“guru sebagai pengukir masa depan bangsa”, dsb. Tentunya ungkapan-ungkapan
tersebut merupakan upaya untuk memotivasi para guru dalam melaksanakan tugasnya,
meskipun dalam kenyataannya banyak yang mempersepsi ungkapan-ungkapan tersebut
justru merupakan sanjungan yang tidak sesuai dengan realitas sehingga membuat
guru tersandung. Guru dipandang memiliki prestise terhormat., akan tetapi
sebagai profesi yang rendah dengan imbalan yang tidak memadai untuk
memperjuangkan dan melindungi hak-hak guru di perlukan oragnisai profesi.
Aturan tentang organisasi profesi
keguruan di jelaskan dalam undan-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk orghanisasi profesi yang
brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan
kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan
dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru
wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas,
maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan
individu (siswa) sebagai pribadi yang unik secara utuh. Salah satu
Oraganisasi Profesi di Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia lahir
pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal
bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda
(PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI)
tahun 1932.
PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan
pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan PGRI selalu berusaha untuk
terlaksananya system penddikan nasional, berusaha selalu memberikan
masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Kementrian Pendidikan
Nasional, PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional
sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat
direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal
jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada
rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan
terlindungi.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka rumusan masalahnya adalah
“Bagaimana peran PGRI dalam meningkatkan profesionalisme guru?”
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah
menjelasakan bagaimana peran PGRI dalam
meningkatkan profesionalisme guru.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Visi dan Misi PGRI
a. Visi PGRI
Visi PGRI adalah Terwujudnya
organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan
diakui perannya oleh masyarakat”. PGRI didirikan untuk mempertahankan
kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.
b. Misi PGRI :
Misi PGRI antara lain :
1)
Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
2)
Mensukseskan Pembangunan Nasional
3)
Memajukan Pendidikan Nasional
4)
Meningkatkan Profesionalitas Guru
5)
Meningkatkan Kesejahteraan Guru
PGRI bersama komponen bangsa yang
lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945. PGRI bersama komponen
bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan PGRI
selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusahaselalu
memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Kementrian
Pendidikan Nasional PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi
profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan
imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga
ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional,
dan terlindungi.
2. Tujuan
PGRI :
a.
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan
pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
b.
Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam
mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Berperan
serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional.
c.
Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan
mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya menjaga, memelihara,
membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan
kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
3.
Peran PGRI
dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru
Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang
dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu menransfer keilmuan ke dalam
diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri
poserta didik. Peningkatan profesionalisme seorang guru mutlak diperlukan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan secara mikro dan makro. Secara mikro guru
bertanggung jawab dalam meningkatkan tingkat penguasaan siswa terhadap materi
yang diajarkan di sekolah untuk dapat diterapkan dalam lingkungannya.
Seorang guru harus pandai dalam memilih metode yang cocok untuk penyampaian
materi terhadap siswa agar usaha guru tidak sia-sia. Metode yang dipilih adalah
metode yang sekiranya mudah dimengerti oleh siswa dan tidak sulit dalam
menyampaikannya. Guru banyak berperan dalam pencapaian tujuan pembelajaran di kelas.
Selain itu guru juga menjadi agent of
change terhadap perubahan pola pikir, sikap, tingkah laku, skill/
keterampilah maupun pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik. Adanya
beberapa siswa yang berhasil dalam mengikuti berbagai perlombaan mata pelajaran
(olimpiade), berhasil dan berprestasi dalam bidang olah raga juga merupakan
wujud dari hasil bimbingan dan didikan dari seorang guru. Secara makro guru
dapat berperan dalam pencapaian tujuan pendidikan sekolah, tujuan pendidikan
secara umum dan tujuan pendidikan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah.
Karena guru adalah tenanga operasional yang bersinggungan langsung dengan
program pendidikan nasional (pelaksana proses pembelajaran yang menjadi akar
fundamental dari pendidikan).
Sebagai petugas profesi, guru berperan vital dalam menentukan maju
mundurnya pendidikan. Guru merupakan pejuang terdepan dalam memajukan
pendidikan, karena guru berhadapan langsung dengan peserta didik sebagai
peserta didikan yang akan dikembangkan segenap kemampuannya. Tolok ukur
keberhasilan dalam kemajuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik dalam
melaksanakan tugas-tugas belajar, dimilikinya budi pekerti yang luhur, sikap
dan perilaku yang meningkat, keterampilan dan skill yang memadai. Untuk itu
dalam upaya memajukan pendidikan bimbingan, arahan, didikan, pelatihan dan
keteladanan dari seorang guru juga menjadi penentu dalam mengantarkan kemajuan
pendidikan.
Dalam mengembangkan tugas keprofesiannya guru tidak dapat berdiri sendiri,
guru tidak akan memperoleh perlindungan dan bantuan hokum, guru tidak akan
memeroleh hak-haknya sebagai guru dan guru tidak dapat mengembangkan
kualifikasi pendidikannya tanpa adnya sinergi dengan organisasi profesinya.
PGRI sebagai organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak
guru sebagai petugas profesi. Sebagai anggota PGRI guru juga berhak mendapatkan
perlakuan tanggung jawab dari PGRI. Adapun hak-hak guru yang menjadi tanggung
jawab PGRI adalah sebagai berikut: Guru sebagai anggota dari PGRI berhak
mendapatkan perlindungan hukum, bantuan hukum, hak untuk diperjuangkan nasib
dan kesejahterannya, mengawal dalam meningkatkan keprofesionalannya, serta
mendukung setiap guru dalam meningkatkan kualifikasi pendidikannya. Dalam hal
ini PGRI harus berpartisipasi aktif sebagai organisasi profesi dan bertanggung
jawab ikut secara aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan
memperjuangkan hak-hak guru. Bentuk partisipasi aktif PGRI adalah tugas dan
tanggung jawab PGRI sebagai organisasi Profesi. Hak-hak guru sebagaimana yang
diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru akan terwujud
dengan partisipasi aktif dari PGRI.
Dalam melakasanakan tugas keprofesionalannya dalam bidang pendidikan, guru
berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi
tersebut berupa kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan. Guru
memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya.
Penilaian yang diberikan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur
dengan peraturan perundabg-undangan. Guru ikut menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang
terkait dengan prestasi akademik dan atau prestasi non-akademik.
Guru memiliki kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya
yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan
tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat
satuan pendidikan, peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang
berada dinawah kewenangannya. Sanksi yang diberikan berupa teguran dan atau
peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan
perundang-undangan.
Guru berhak mendapat perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari
pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan
atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum;
profesi; serta keselamatan dan kesehatan kerja. Guru berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari tindak kekerasan,ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan
kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelanggaran lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksankan tugas.
Guru juga berhak mendapatkan perlindugan keselamatan dan kesehatan kerja
dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lain. Guru memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan hak atau kekayaan intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah
daerah dan pemerintah. Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan, guru
wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggra
pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah; serta tidak meniadakan hak guru
untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasaranan pembelajaran.
Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru.
Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi guru dilaksanakan dengan tetap
mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung
jawabnya. Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan di tingkat satuan pendidikan; kabupaten atau kota; provinsi; dan
nasional.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan ditingkan satuan
pendidikan meliputi: penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya; penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
penyusunan rencana strategis; penyampaian pendapat menerima atau menolak
laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah; penyusunan
anggran tahunan satuan pendidikan; perumusan kriteria penerimaan peserta didik
baru; perumusan criteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan penentuan buku teks
pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat
kabupaten atau kota meliputi: saran atau petimbangan tertulis atau lisan dalam
penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan kebijakan operasional
pendidikan daerah kabupaten atau kota. Kesempatan itu dapat disampaikan secara
kolektif melalui organisasi profesi guru, yaitu PGRI. Disamping itu melalui
PGRI, guru dapat mengontrol kebijakan pendidikan ditingkat kabupaten atau kota.
Kesempatan untuk dapat berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di
tingkat provinsi meliputi saran atau pertimbangan tertulis aatau lisan dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; menyusun rencana
strategis bidang pendidikan; dan kebijakan operasional pendidikan daerah
provinsi. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
tingkat nasional meliputi saran atau pertimbangan tertulis atau lisan dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; penyusunan
rencana srtrategis di bidang pendidikan; dan kebijakan operasional pendidikan
tingkat nasional. Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dan
disampaikan baik secara saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dan
disampaikan baik secara individual, kelompok atau melalui organisasi profesi
guru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi
guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka
memenuhi ketentuan minimal guru.
Guru diangkat pemerintah atau pemerintah daerah berhak memperoleh cuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Selain cuti, guru dapat
memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesiannya, paling
lama enam bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. Ketentuan lebih lanjut
mengenai cuti xtudi untuk pengembangan keprofesian diatur dengan peraturan
menteri. (Musaheri, 2009).
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki
suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dalam
mengembangkan tugas keprofesiannya guru tidak dapat berdiri sendiri, guru tidak
akan memperoleh perlindungan dan bantuan hokum, guru tidak akan memeroleh
hak-haknya sebagai guru dan guru tidak dapat mengembangkan kualifikasi
pendidikannya tanpa adnya sinergi dengan organisasi profesinya.
PGRI sebagai organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk memenuhi
hak-hak guru sebagai petugas profesi. Sebagai anggota PGRI guru juga berhak
mendapatkan perlakuan tanggung jawab dari PGRI. Adapun hak-hak guru yang
menjadi tanggung jawab PGRI adalah sebagai berikut: Guru sebagai anggota dari
PGRI berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan hukum, hak untuk
diperjuangkan nasib dan kesejahterannya, mengawal dalam meningkatkan
keprofesionalannya, serta mendukung setiap guru dalam meningkatkan kualifikasi
pendidikannya. Dalam hal ini PGRI harus berpartisipasi aktif sebagai organisasi
profesi dan bertanggung jawab ikut secara aktif dan konstruktif dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang
dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak guru sebagai bentuk partisipasi aktif PGRI adalah tugas dan
tanggung jawab PGRI sebagai organisasi Profesi untuk meningkatkan
profesionalisme guru. PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan
bangsa khususnya di bidang pendidikan .
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional,
berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan kepada
Kementrian Pendidikan Nasional, PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru
menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru
harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan
terlindungi.
B. Saran
`Kepada
organisasi yang menaungi aktifitas guru, Khusunya PGRI
agar lebih berperan dalam
pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru dapat maksimal dalam menjalankan tugas secara
profesional serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.
DAFTAR PUSTAK
http://pgriklungkung.or.id/sample-page/visi-misi/
diakses pada hari Rabu, 9 November 2016
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html,
hari Rabu, 9 November 2016
http://www.dinaspendidikanparepare.upaya-dan-strategia-peningkatan-mutu-pendidik-dan-tenagakependidikan,
diakses pada hari hari Rabu, 9 November 2016
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan
Dosen. Jakarta : Depdiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar