Rabu, 09 November 2016

PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU


PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN
 PROFESIONALISME GURU


BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Sebagai unsur yang berada di garda terdepan pendidikan, begitu banyak sebutan sanjungan yang diberikan kepada guru seperti “Guru yang digugu dan ditiru”, “Guru pejabat mulia”, “pahlawan tanpa tanda jasa”, “guru sebagai jabatan profesional”, “guru sebagai sumber teladan”, “guru sebagai pengukir masa depan bangsa”, dsb. Tentunya ungkapan-ungkapan tersebut merupakan upaya untuk memotivasi para guru dalam melaksanakan tugasnya, meskipun dalam kenyataannya banyak yang mempersepsi ungkapan-ungkapan tersebut justru merupakan sanjungan yang tidak sesuai dengan realitas sehingga membuat guru tersandung. Guru dipandang memiliki prestise terhormat., akan tetapi sebagai profesi yang rendah dengan imbalan yang tidak memadai untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak guru di perlukan oragnisai profesi.


Aturan tentang organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam undan-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk orghanisasi profesi yang brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang  unik secara utuh.  Salah satu Oraganisasi Profesi di Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Kementrian Pendidikan Nasional, PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang  jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas maka rumusan masalahnya adalah “Bagaimana peran PGRI dalam meningkatkan profesionalisme guru?”

C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah menjelasakan  bagaimana peran PGRI dalam meningkatkan profesionalisme guru.




BAB II
PEMBAHASAN



1.      Visi  dan Misi PGRI
a.    Visi PGRI
Visi PGRI adalah Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat”. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.
b.    Misi PGRI :
Misi PGRI antara lain :
1)   Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
2)   Mensukseskan Pembangunan Nasional
3)   Memajukan Pendidikan Nasional
4)   Meningkatkan Profesionalitas Guru
5)   Meningkatkan Kesejahteraan Guru
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945. PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusahaselalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Kementrian Pendidikan Nasional PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

2.      Tujuan PGRI  :
a.    Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan  mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar  1945
b.    Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk  manusia Indonesia seutuhnya. Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional.
c.    Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

3.   Peran PGRI dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru
Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu menransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Peningkatan profesionalisme seorang guru mutlak diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara mikro dan makro. Secara mikro guru bertanggung jawab dalam meningkatkan tingkat penguasaan siswa terhadap materi yang diajarkan di sekolah untuk dapat diterapkan dalam lingkungannya.
Seorang guru harus pandai dalam memilih metode yang cocok untuk penyampaian materi terhadap siswa agar usaha guru tidak sia-sia. Metode yang dipilih adalah metode yang sekiranya mudah dimengerti oleh siswa dan tidak sulit dalam menyampaikannya. Guru banyak berperan dalam pencapaian tujuan pembelajaran di kelas. Selain itu guru juga menjadi agent of change terhadap perubahan pola pikir, sikap, tingkah laku, skill/ keterampilah maupun pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik. Adanya beberapa siswa yang berhasil dalam mengikuti berbagai perlombaan mata pelajaran (olimpiade), berhasil dan berprestasi dalam bidang olah raga juga merupakan wujud dari hasil bimbingan dan didikan dari seorang guru. Secara makro guru dapat berperan dalam pencapaian tujuan pendidikan sekolah, tujuan pendidikan secara umum dan tujuan pendidikan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. Karena guru adalah tenanga operasional yang bersinggungan langsung dengan program pendidikan nasional (pelaksana proses pembelajaran yang menjadi akar fundamental dari pendidikan).
Sebagai petugas profesi, guru berperan vital dalam menentukan maju mundurnya pendidikan. Guru merupakan pejuang terdepan dalam memajukan pendidikan, karena guru berhadapan langsung dengan peserta didik sebagai peserta didikan yang akan dikembangkan segenap kemampuannya. Tolok ukur keberhasilan dalam kemajuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik dalam melaksanakan tugas-tugas belajar, dimilikinya budi pekerti yang luhur, sikap dan perilaku yang meningkat, keterampilan dan skill yang memadai. Untuk itu dalam upaya memajukan pendidikan bimbingan, arahan, didikan, pelatihan dan keteladanan dari seorang guru juga menjadi penentu dalam mengantarkan kemajuan pendidikan.
Dalam mengembangkan tugas keprofesiannya guru tidak dapat berdiri sendiri, guru tidak akan memperoleh perlindungan dan bantuan hokum, guru tidak akan memeroleh hak-haknya sebagai guru dan guru tidak dapat mengembangkan kualifikasi pendidikannya tanpa adnya sinergi dengan organisasi profesinya. PGRI sebagai organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak guru sebagai petugas profesi. Sebagai anggota PGRI guru juga berhak mendapatkan perlakuan tanggung jawab dari PGRI. Adapun hak-hak guru yang menjadi tanggung jawab PGRI adalah sebagai berikut: Guru sebagai anggota dari PGRI berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan hukum, hak untuk diperjuangkan nasib dan kesejahterannya, mengawal dalam meningkatkan keprofesionalannya, serta mendukung setiap guru dalam meningkatkan kualifikasi pendidikannya. Dalam hal ini PGRI harus berpartisipasi aktif sebagai organisasi profesi dan bertanggung jawab ikut secara aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak guru. Bentuk partisipasi aktif PGRI adalah tugas dan tanggung jawab PGRI sebagai organisasi Profesi. Hak-hak guru sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru akan terwujud dengan partisipasi aktif dari PGRI.
Dalam melakasanakan tugas keprofesionalannya dalam bidang pendidikan, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi tersebut berupa kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan. Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya. Penilaian yang diberikan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundabg-undangan. Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan atau prestasi non-akademik.
Guru memiliki kebebasan dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dinawah kewenangannya. Sanksi yang diberikan berupa teguran dan atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
 Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum; profesi; serta keselamatan dan kesehatan kerja. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelanggaran lain yang dapat menghambat guru dalam melaksankan tugas.
Guru juga berhak mendapatkan perlindugan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lain. Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atau kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah dan pemerintah. Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan, guru wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggra pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah; serta tidak meniadakan hak guru untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasaranan pembelajaran.
Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru. Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi guru dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan; kabupaten atau kota; provinsi; dan nasional.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan ditingkan satuan pendidikan meliputi: penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya; penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan; penyusunan rencana strategis; penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah; penyusunan anggran tahunan satuan pendidikan; perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru; perumusan criteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten atau kota meliputi: saran atau petimbangan tertulis atau lisan dalam penyusunan rencana strategis bidang pendidikan; dan kebijakan operasional pendidikan daerah kabupaten atau kota. Kesempatan itu dapat disampaikan secara kolektif melalui organisasi profesi guru, yaitu PGRI. Disamping itu melalui PGRI, guru dapat mengontrol kebijakan pendidikan ditingkat kabupaten atau kota.
Kesempatan untuk dapat berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat provinsi meliputi saran atau pertimbangan tertulis aatau lisan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; menyusun rencana strategis bidang pendidikan; dan kebijakan operasional pendidikan daerah provinsi. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan tingkat nasional meliputi saran atau pertimbangan tertulis atau lisan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; penyusunan rencana srtrategis di bidang pendidikan; dan kebijakan operasional pendidikan tingkat nasional. Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dan disampaikan baik secara saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan dan disampaikan baik secara individual, kelompok atau melalui organisasi profesi guru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan minimal guru.
Guru diangkat pemerintah atau pemerintah daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Selain cuti, guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesiannya, paling lama enam bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti xtudi untuk pengembangan keprofesian diatur dengan peraturan menteri. (Musaheri, 2009).
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A. Kesimpulan
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dalam mengembangkan tugas keprofesiannya guru tidak dapat berdiri sendiri, guru tidak akan memperoleh perlindungan dan bantuan hokum, guru tidak akan memeroleh hak-haknya sebagai guru dan guru tidak dapat mengembangkan kualifikasi pendidikannya tanpa adnya sinergi dengan organisasi profesinya.
PGRI sebagai organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak guru sebagai petugas profesi. Sebagai anggota PGRI guru juga berhak mendapatkan perlakuan tanggung jawab dari PGRI. Adapun hak-hak guru yang menjadi tanggung jawab PGRI adalah sebagai berikut: Guru sebagai anggota dari PGRI berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan hukum, hak untuk diperjuangkan nasib dan kesejahterannya, mengawal dalam meningkatkan keprofesionalannya, serta mendukung setiap guru dalam meningkatkan kualifikasi pendidikannya. Dalam hal ini PGRI harus berpartisipasi aktif sebagai organisasi profesi dan bertanggung jawab ikut secara aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak guru sebagai bentuk  partisipasi aktif PGRI adalah tugas dan tanggung jawab PGRI sebagai organisasi Profesi untuk meningkatkan profesionalisme guru. PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan .
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan kepada Kementrian Pendidikan Nasional, PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang  jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

B.  Saran
            `Kepada organisasi yang menaungi aktifitas guru, Khusunya  PGRI  agar  lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru dapat  maksimal dalam menjalankan tugas secara profesional serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.


DAFTAR PUSTAK
http://pgriklungkung.or.id/sample-page/visi-misi/ diakses pada hari Rabu, 9 November 2016
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Jakarta : Depdiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar